• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dinas Pertanian Sosialisasikan Asuransi UTP Kepada Petani Padi di Kecamatan Lengayang

22 Juli 2020

670 kali dibaca

Dinas Pertanian Sosialisasikan Asuransi UTP Kepada Petani Padi di Kecamatan Lengayang

Pesisir Selatan--Puluhan masyarakat yang tergabung pada beberapa kelompok tani (Keltan), di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ikuti sosialisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Kegiatan yang diselenggarakan Selasa (21/7) itu, difasilitasi oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lengayang.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhortbun) Pesisir Selatan, Alpriyendri, mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (22/7) bahwa gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit, serta juga oleh Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT), bisa membuat dampak kerugian yang besar bagi petani.

"Kerana beberapa hal itu, sehingga petani akan merasa dihadapatkan dengan ketidakpastian. Untuk menghindari perasaan ketidakpastian itu, sehingga pemerintah memberikan solusi terbaik, salah satunya adalah melalui program AUTP ini. Sebab asuransi ini akan memberikan perlindungan terhadap resiko kerugian," katanya.

Disampaikanya bahwa melalui kerjasama itu, maka pihak asuransi akan memberikan jaminan kepada petani untuk kembali mendapatkan modal kerja dari usaha tani yang dilakukan melalui klaim asuransi bila terjadi kegagalan oleh beberapa faktor tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Kecamatan Lengayang hingga saat ini masih tercatat sebagai salah satu lumbung padi di Pesisir Selatan.  

"Karena lumbung pangan, maka jaminan terhadap masyarakat yang memiliki usaha di sektor pertanian tanaman padi ini perlu mendapat perhatian," ungkapnya.  

Menurut Alfriyendri agi, jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat.

Bila syarat sesuai ketentuan terpenuhi, maka pihak perusahaan asuransi (Jasindo red) akan membayarkan klaim asuransi tersebut melalui transfer bank kepada rekening kelompok tani.

Dijelaskan Alpriyendri lagi bahwa premi asuransi tersebut adalah sebesar 3 persen. Angka itu berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektar setiap musim tanam, yaitu sebesar Rp 180 ribu.

"Dari jumlah itu yang disubsidi oleh pemerintah adalah sebesar 80 persen, atau sebesar Rp 144 ribu. Karena telah disubsidi, sehingga petani hanya dikenakan sebesar Rp 36 ribu saja per hektarenya setiap kali musim taman," tutup Alfri. (05)