Pesisir Selatan--Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2019, tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan.
Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur dalam mengaplikasikan Perbup tersebut di lapangan.
Sosialisasi tersebut digelar di ruang Kepala Dinas PPPA Pessel, dengan diikuti oleh semua ASN di lingkungan dinas tersebut, Selasa (6/9).
Kepala Dinas Sosial PPPA Pessel, Wendra Rovikto, kepada peserta sosialisasi menjelaskan bahwa benturan kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat mengurangi profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
"Agar penerapan Perbup Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2019, tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan juga ketentuan berlaku, sehingga sosialisasinya perlu dilakukan terhadap ASN yang berada di lingkup Dinas Sosial PPPA Pessel ini," katanya.
Dia menjelaskan bahwa penanganan benturan kepentingan bertujuan menyediakan kerangka acuan bagi pejabat atau pegawai pada unit kerja, instansi, dan perangkat daerah untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan.
"Serta juga menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik, serta mencegah terjadinya kerugian negara, meningkatkan integritas serta menciptakan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa sumber penyebab benturan kepentingan adalah Kepentingan pribadi, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.
"Berdasarkan hal itu sehingga saya berharap sosialisasi ini bisa diikuti dengan serius dan sepenuh hati. Melalui kegiatan ini komitmen dan keteladanan pimpinan dalam menerapkan Perbup Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2019 akan tercapai dengan baik. Tentunya melalui beberapa langkah preventif untuk menghindari benturan kepentingan," jelasnya mengakhiri.