• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Disdukcapil Imbau, Masyarakat Yang Belum Punya KTP Agar Melapor Kepada UKL Kecamatan

27 November 2020

694 kali dibaca

Disdukcapil Imbau, Masyarakat Yang Belum Punya KTP Agar Melapor Kepada UKL Kecamatan

Pesisir Selatan --- Kepala UKL Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Ganeza Rivaldo S, beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pessel mengimbau masyarakat yang belum punya KTP dan KK segera melaporkan ke pelayanan setempat. Jumat, (27/11).

Kepala UKL Kecamatan Sutera, Ganeza Rivaldo, menyebutkan, beberapa bulan terakhir terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Antusiasme dan kesadaran warga semakin meningkat, juga dipengaruhi momentum Pemilu Tahun 2020 akan datang berapa minggu lagi yang sebentar lagi digelar.

Sebelumnya, Menurut Kepala Disdukcapil, Eva Fauza Yuliasman, pelayanan dokumen yang diberikan pemerintah, antara lain dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian.

" Ya, sesuai Instruksi Bupati Pesisir Selatan, melalui surat edaran perihal peningkatan pelayanan masyarakat, antara lain Akta Kelahiran, KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, hingga Akta Kematian," kata Ganeza Rivaldo.

Dikatakan, perekaman KTP-elektronik di lokasi kecamatan setiap hari, sebagai upaya percepatan pemutakhiran data penduduk di wilayah kecamatan dan kabupaten. Pihaknya juga sudah membuat sistem pelayanan informasi dan pelayanan aduan dan keluhan. 

“ Setiap hari kita siapkan petugas untuk menerima informasi dan pengaduan serta keluhan masyarakat yang melakukan pengurusan KTP-el," sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Hendrajoni meminta Disdukcapil Pessel agar bekerja secara profesional dan handal. Tidak ada lagi pungutan liar (pungli), karena sesuai Pasal 79.A UU No 24 th 2013, Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya.