• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Disdukcapil Lakukan Kerjasama Pelayanan Terpadu Dengan 3 Rumah Sakit

05 November 2019

347 kali dibaca

Disdukcapil Lakukan Kerjasama Pelayanan Terpadu Dengan 3 Rumah Sakit

Pesisir Selatan-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatanganan kerjasama Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan 3 rumah sakit yaitu Rumah Sakit BKM Sago, Rumah Sakit Permata Hati dan Rumah Sakit Pratama Tapan, Senin (4/11) di halaman kantor bupati setempat. Penandatangan kerjasama itu disaksikan Bupati Pessel, H.Hendrajoni, S.H, M.H, Sekda, Ir.Erizon, M.T dan kepala perangkat daerah.

Pada kesempatan itu bupati meminta Disdukcapil terus mengoptimalkan konsep pelayanan prima menjadi model yang diterapkan guna meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik tersebut adalah menerapkan kebijakan pembentukan Unit Kerja Layanan (UKL) disetiap kecamatan.

Ia berharap keberadaan UKL itu dapat memberikan pelayanan dengan akses layanan yang lebih dekat, cepat, mudah, berkeadilan dan melebihi standar pelayanan yang ada. Kemudian lanjut bupati, Disdkucapil hendaknya memaksimalkan berbagai inovasi aplikatif administarasi kependudukan dengan komitmen pelayanan membahagiakan masyarakat.

Inovasi pelayanan tersebut yaitu Salam Sapa ke Pintu Rumah, Layanan Berputar (Berkeliling Kampung Jemput Antar), Layanan Turut Berduka (Layanan Turun ke Rumah Duka) memberikan dokumen kematian, Layanan Pass Nikah (Pemberian Administrasi Status Saat Pernikahan), Lado Kutu (Pelayanan Dengan Melakukan Kerjasama Dengan Lembaga Pelayanan Publik), Layanan Sehat (Layanan Semoga Cepat Sehat), Layanan THR (Layanan Terpadu Hari Raya), Layanan Selamat Lahir (Layanan Setelah Lahir Mendapat Akta Kelahiran) dan Layanan Jebol Per Siswa ( Layanan Jemput Bola Perekaman Siswa), sebutnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman Mansarin menjelaskan, Pemkab Pessel berhasil membentuk UKL di 15 kecamatan yang didasari Perda No.7 tahun 2017 tentang Perubahan Perda No.10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Peraturan Bupati Pessel No.24 tahun 2017 tentang Unit Kerja Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan.

"Pembentukan UKL merupakan bentuk keinginan kuat dari Pemkab Pessel untuk mendekatkan dan memudahkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Di UKL ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan seperti KK, KTP Elektronik, Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Kartu Identitas Anak dan surat keterangan kependudukan lainnya," sebut dia.

Selanjutnya, inovasi pelayanan Salam Sapa ke Pintu Rumah yakni petugas mendatangi kelompok penduduk yang mempunyai keterbatasan fisk dan kesehatan serta tercatat kurang peduli dengan dokumen kependudukan dengan melayani penerbitan dokumen kependudukan.

Layanan Berputar adalah petugas UKL yang dilengkapi sarana kendaraan roda dua turun setiap hari ke kampung-kampung mendatangi dan menjemput penduduk yang mengalami keterbatasan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti penduduk Manula, ODGJ atau penyandang disabilitas.

Layanan Turut Berduka adalah petugas UKL atau diwakili  Register Kampung akan langsung mendatangi rumah duka untuk melayat dan meminta dokumen-dokumen pendukung untuk pencatatan peristiwa kematian dan penerbitan dokumen Akta Kematian. Layanan Pass Nikah merupakan hasil kerjasama dengan Kemenag dan KUA khusus melayani penerbitan dokumen kependudukan terhadap pasangan nikah.

Layanan Lado Kutu adalah kerjasama pelayanan antara Disdukcapil dengan beberapa unit kerja pemerintah seperti RSUD Dr.M.Zein Painan, Kemenag, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BPJS yang memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.

Layanan Sehat adalah kerjasama Disdukcapil dengan RSUD Dr.M.Zein Painan dan BPJS yang dituangkan dalam bentuk dokumen perjanjian kerjasama pelayanan. Layanan ini diberikan khusus kepada pasien rawat jalan atau rawat inap. Layanan THR difokuskan melayani masyarakat perantau yang pulang kampung saat hari raya, sekaligus ingin mengurus dokumen kependudukannya.

Layanan Selamat Hari Lahir merupakan pelaksanaan dari perjanjian kerjasama pelayanan dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang ada dalam memberikan dokumen Akta Kelahiran kepada ibu yang baru melahirkan di Puskesmas. Berikutnya, Layanan Jebol Per Siswa merupakan layanan dalam rangka penyelesaian perekaman KTP Elektronik terhadap penduduk wajib KTP kategori penduduk pemula. Pelaksanaan layanan itu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SLTA yang ada, jelasnya. (03)