Pesisir Selatan --- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara, masing-masing Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan, mendapatkan izin cuti untuk berkampanye
Izin cuti kampanye di Pilkada 2020, salah satunya diterima untuk Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Mendagri memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Hendrajoni selaku Bupati Pesisir Selatan selama masa kampanye sejak 26 September sampai 5 Desember mendatang, atau selama 71 hari ke depan.
Hendrajoni saat dihubungipesisirselatan.go.id, Jumat, (25/9) mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapatkan izin cuti untuk berkampanye, dan dia juga meminta doa dan restu masyarakat Pesisir Selatan untuk mengikuti Pilkada 2020.
" Kami pamit dan mohon restunya. Selama cuti tentunya harus meninggalkan rumah Dinas Bupati dan tidak menggunakan fasilitas Negara," ujarnya.
Hendrajoni juga berpesan kepada segenap Perangkat Daerah agar tetap bersinergi dan terus meningkatkan kinerja.
" Menjalankan program-program yang telah ditetapkan dan untuk program kemasyarakatan agar dipercepat realisasinya demi terwujudnya Pesisir Selatan Maju 2021," Harapnya.
Pelaksanaan Pilkada kali ini sangat berbeda, dimana berada di tengah situasi masa pandemi Covid-19 yang tentunya menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek penyelenggaraan, aspek peserta Pilkada dan aspek pemilih. Hendrajoni meminta untuk berupaya agar tak menjadi cluster baru penularan Covid-19," ujar Hendrajoni.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Pesisir Selatan untuk tetap menjaga jarak, disiplin menjalankan protokol kesehatan menyongsong Pilkada Serentak 2020.
Hendrajoni juga mengingatkan kepada ASN lingkup Pemkab Pesisir Selatan, agar menjaga netralitas dan profesionalitas supaya birokrasi menjadi kuat," pungkasnya.