Painan, Februari 2013.
Sehubungan dengan belum adanya kesamaan persepsi tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi diantara Pemkab/Kota se Sumatera Barat, maka diadakan pertemuan yang difasilitasi dan dimediasi oleh Pemrop Sumbar, yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2013 di aula Dishubkominfo Propinsi Sumbar. Bertindak sebagai narasumber Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Kantor Pajak Pratama Padang.
Pertemuan atau rapat Dishubkominfo, DPKA/DPKD se Sumbar dengan ATSI dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Dalam sambutannya Gubernur mengatakan bahwa APBD Kab/Kota sangat terbatas, begitu juga dengan sumber pendapatan lainnya. Untuk menambah pendapatan perlu sumber pendapatan lain seperti retribusi perhotelan, rumah makan dan lain-lain.
Yang terbaru adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dalam pemungutan retribusi pengendalian menara Pemkab/Kota harus mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan atau win-win solution. “Jika retribusi memberatkan investor, mereka akan merugi sehingga mereka lari dari daerah kita. Akhirnya kita juga yang rugi karena tidak dapat retribusiâ€, jelas Gubernur.
Menurut Kantor Pajak Pratama (KPP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh KPP untuk keperluan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan untuk retribusi. Bila akan menghitung NJOP untuk bangunan khusus seperti menara telekomunikasi bisa menggunakan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 17 Tahun 2003, dimana NJOP dihitung berdasarkan ketinggian menara. Atau NJOP juga bisa dikeluarkan oleh Pemkab/Kota.
Sementara ATSI memohon kepada Pemkab/Kota sebagai pemungut retribusi agar retribusi menara menggunakan SE Dirjen Pajak atau sistem flat, dimana retribusi permenara ditetapkan Rp. 5 juta per tahun. Sebagai umpan balik agar Pemkab/Kota menjamin keamanan dan kenyamanan investasi mereka serta menjamin kepastian hukum. Pemkab jangan terjebak dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap retribusi menara kedepan, karena dengan menerapkan sistem menara bersama dimana satu menara dipakai oleh 3-5 telco operator, maka jumlah menara akan menajdi berkurang lebih dari 50%.
Pada akhir pertemuan didapat persaman persepsi oleh seluruh Kab/Kota, bahwa NJOP untuk menara telekomunikasi ditetapkan oleh Kepala Daerah. Ini mengacu kepada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 79 ayat 3 mengatakan NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. Dengan NJOP yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dapat dihitung berapa Retribusi yang dikenakan terhadap suatu menara setelah dikalikan dengan 2 %.(1)