• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Distanhorbun Dorong Petani Ikuti Asuransi Usaha Tanaman Padi

15 Agustus 2019

134 kali dibaca

Distanhorbun Dorong Petani Ikuti Asuransi Usaha Tanaman Padi

Painan - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan, Alfriyendri menganjurkan kalangan petani di daerah itu agar mengikuti program asuransi untuk usaha tanaman padi.

"Salah satu upaya menekan kerugian ketika gagal panen atau tanaman padi diserang hama adalah melalui asuransi," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Alfriyendri di Painan, Kamis.

Menurut dia, langkah yang paling tepat dan ideal adalah dengan mengikuti asuransi usaha tanaman padi sebagai upaya meminimalkan kerugian jika tanaman padi petani di serang hama.

Di asuransi ini petani hanya mengeluarkan biaya Rp36 ribu per hektare dan sementara sebanyak Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah.

Sebenarnya, kata dia, nilai nominal sebesar masih sanggup para petani mengeluarkan karena sisanya sudah disubsidi pemerintah.

Dampak positifnya, tentu ketika terjadi hal yang tak diinginkan seperti serangan hama menjadi-jadi, kerugian dialami tidak terlalu besar bagi petani.

"Jika areal tanaman padi petani diserang hama dan mengalami kerusakan sebanyak 75 persen maka perusahaan asuransi pelaksana akan membayar Rp6 juta per hektare," katanya.

Pembayaran ganti rugi, tambah dia, dilaksanakan paling lambat selama 14 hari semenjak berita acara pemeriksaan disampaikan oleh petugas berwenang.