Painan – Dalam rangka mengetahui pencapaian kinerja dan pengelolaan keuangan serta kendala-kendala yang dialami selama Triwulan I, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab. Pesisir Selatan Drs.Suardi.S,M.Si lakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh para penanggung jawab kegiatan, baik kegiatan pada Bidang Penanaman Modal maupun Bidang Perizinan dan Bidang Promosi, sebagai strategi untuk melakukan perbaikan pada periode selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab. Pesisir Selatan Drs.Suardi.S,M.Si disela memimpin kegiatan rapat Monitoring dan Evaluasi evaluasi Triwulan I, Rabu (15/05) di ruangan rapat lantai II DPMPPTSP.
“Rapat monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana progress kegiatan serta kendala-kendala yang mengiringinya beserta solusi yang akan diterapkan, “ katanya.
Dilanjutkannya Disiplin merupakan salah satu faktor pendukung terlaksananya sebuah perencanaan, tanpa itu sebagus apapun perencanaan yang telah dipasang hasilnya tetap tidak akan memuaskan.
“ASN merupakan penggerak perencanaan dan pelayanan, dan itu sudah diatur dalam UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, semua Asn harus memahami betul bagaimana menempatkan diri dalam posisi disiplin tersebut ,” Jelasnnya.
Suardi menambahkan bagi setiap Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jangan hanya mematuhi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah semata karena masih banyak peraturan lain yang harus dikuasai KPA, PPK, PPTK, maupun Bendahara.
“Kuasai seluruh aturan pengelolaan kegiatan, begitu juga dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena seyogyanya aturan itu menuntun setiap penanggung jawab kegiatan untuk terbuka mengelola kegiatan, jika badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan tidak menerbitkan informasi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000 sebagaimana dijelaskan pasal 52 UU nomor 14 Tahun 2008 tersebut, maka pahamilah ini secara seksama” terangnya.
Dijelaskannya lagi kita sudah memiliki website sebagai sarana diseminasi informasi dan publikasi, manfaatkan itu secara maksimal.
“Bagi penanggungjawab kegiatan publikasikan seluruh kegiatan yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan, baik itu melalui konten berita, photo ataupun video dan setiap kita harus bisa menulis dengan begitu masyarakat maupun investor akan lebih percaya dengan pelayanan yang kita miliki, karena kepercayaan modal utama untuk berinvestasi,” tutupnya.