DPRD SETUJUI PEMEKARAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
Painan, Oktober 2012
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menyetujui rencana pemekaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair di Painan, mengatakan, Pemkab setempat mengajukan pemekaran kabupaten itu dipecah menjadi dua yakni Kabupaten Pesisir Selatan (Kabupaten Induk) dan Renah Indo Jati.
Saat ini Pesisir Selatan memiliki 15 kecamatan dan 182 nagari (Desa Adat). Sesuai rencana, setelah pemekaran masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan (Kabupaten Induk) akan memiliki sembilan kecamatan yakni Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara, IV Jurai, Batangkapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti.
Sedang Renah Indojati sebanyak enam kecamatan terdiri dari Kecamatan Pancung Soal, Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah IV Hulu, Lunang dan Silaut. Ke enam kecamatan itu berada di daerah paling selatan kabupaten induk (Pesisir Selatan).
Menurut ia, tujuan pemekaran tersebut sangat baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah yakni untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Pengusulan pemekaran tersebut disetujui setelah dibahas bersama antara DPRD dengan Pemkab setempat dalam sidang paripurna DPRD di Painan beberapa waktu lalu.
Tidak saja itu dalam sidang paripurna tersebut DPRD kabupaten setempat juga menyetujui pemberian dana hibah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah calon kabupaten untuk jangka waktu paling kurang dua tahun berturut turut terhitung sejak peresmian daerah otonom.
DPRD setempat juga menyetujui bantuan dana operasional awal penyelenggaraan pemerintah dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertama calon daerah otonom.(04)