• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dukung Program Penertiban PTSL 2017, Ninik Mamak Bayang Mediasi Dengan BPN

05 Februari 2018

410 kali dibaca

Dukung Program Penertiban PTSL 2017, Ninik Mamak Bayang Mediasi Dengan BPN

PAINAN - Demi kelancaran proses penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program 2017 di Kecamatan Bayang, Ninik Mamak yang tergabung pada empat nagari, yakni Koto Berapak, Kapelgam, Koto Baru dan Kubang, melakukan mediasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pessel.

Dalam mediasi tersebut disampaikan, Yusmardi Dt Mandaro Kayo, perwakilan warga Kubang. "Demi menjunjung tinggi fungsi Ninik Mamak dan Datuk di lingkungan KAN Koto Berapak Bayang, serta demi suksesnya kegiatan pengadaan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017. Maka pihak BPN Pessel diminta tidak memakai atau mempergunakan keputusan KAN Koto Berapak dan tidak akan menjadikan bagian dari atas hak tanah dalam proses penertiban sertifikat PTSL sesuai status tanah pemohon atau ulayat pusako tinggi kaum. 

Ketua tim pelaksana PTSL BPN Aguslim, kembali juga menegaskan, bahwa program PTSL adalah gratis tanpa dipungut biaya. Sebab, sudah disubsidi oleh negara. Dari itu, pihaknya berharap kepada seluruh Ninik Mamak segera menyelesaikan segala persoalan yang terjadi ditingkat bawah.  

"Sebenarnya, dalam pengurusan sertifikat PTSL ini prosesnya sangat mudah, cukup dengan pemilik tanah yang sah, maka itu sudah bisa dikeluarkan sertifikatnya. Namun, saat ini kita masih mempertimbangkan aturan adat salingka nagari dan pihak kita tetap melibatkan peran serta Ninik Mamak," jelasnya. 

Menurutnya, sesuai program pemerintah pusat, pada tahun 2025 mendatang, seluruh tanah yang ada di Indonesia sudah terdaftar sesuai aturan hukum. Dari itu, BPN bertugas untuk melegalisasi aset (tanah), sehingga pajak dari tanah bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). 

"Jadi, kita berharap kepada masyarakat dan ninik mamak, mari dukung program ini, karena ini adalah kesempatan kita. Saya mohon tidak ada lagi persoalan dibawah, tolong selesaikan secepatnya," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, secara keseluruhan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mendapat jatah lebih kurang seluas 1.300 hektare bidang tanah. Menurutnya sertifikat PTSL adalah program pemerintah pusat tahun 2017, dalam pengurusannya juga diperkuat dengan peraturan tiga menteri yakni, Menteri Agraria, Kemendagri dan PUPR.

"Agar tak berbenturan hukum, nantinya dari pihak Pemkab Pessel juga mengeluarkan semacam aturan (Perbup), apakah pihak nagari nanti dibolehkan memungut biaya sebesar Rp250 ribu kepada masyarakat atau dibayarkan melalui anggaran dana desa (DD). Dan kita masih menunggu Perbupnya," sebutnya. 

Ditambahkannya, PTSL adalah program percepatan penertiban sertifikat tanah yang di subsudi oleh negara sesuai peraturan tiga menteri.

"Jadi, selama 40 hari sertifikat PTSL ini sudah bisa kita keluarkan. Tidak sampai menunggu tiga bulan. Jika, ada persoalan atau gugatan dibawah sebaiknya segera diselesaikan. Dan kami dari BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tersebut sebelum masalah dibawah selesai. Sebenarnya, terkait pungutan sebesar Rp 250.000, itu yang lebih berhak adalah pemerintah terendah seperti Walinangari, bukan KAN. Jadi kami berharap pada tanggal 5 Februari ini, semua persoalan harus selesai. Sebab, sertifikat PTSL akan dibawa langsung ke Padang dan akan diserahkan pada peringatan HPN melalui Presiden RI Jokowi. (15).