• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

28 Agustus 2013

991 kali dibaca

Ganti Rugi Pembangunan SUTT PLN Di Bayarkan

Painan, Agustus 2013.  

Pembayaran ganti rugi dan konvensasi oleh PT. PLN Persero akibat di bangunnya SUTT ( saluran untuk tegangan tinggi ) 150 KV terhadap masyarakat di kecamatan Batangkapas Kabupaten Pesisir Selatan selesai dilakukan .

Penyerahan dana kepada masyarakat itu sebagai akibat tanah, bangunan dan tanaman tumbuh mereka yang terkena lokasi pembangunan Tower dan jaringn SUTT berada pada 3 nagari yaitu nagari Taluak, Koto Nan Tigo dan Nagari IV Koto Hilia.

Kasubag Pertanahan Sekda Pesisir Selatan Wenra sebelum penyerahan dana untuk masyarakat itu mengatakan, ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PLN adalah untuk tanaman tumbuh yang masih produktif, sedangkan konvensasi diberikan akkibat tanah dan bangunan yang terkena lokasi tower dan saluran SUTT tersebut.

Tanah, bangunan dan tanaman yang dibayar itu adalah hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Tekhnis Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan penetapan nilai berdasarkan kepada NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) tanah dan tanaman yang terkena, ujarnya

Ditambahkannya, kalau ada tanah, bangunan dan tanaman yang belum termasuk dalam hasil verifikasi akan dilakukan verifikasi ulang kemudian baru dibayarkan kembali kepada pemilik lahan dan tanaman tersebut.(07)