Gara gara Judi Sabung Ayam, Walinagari Ditahan Kejari
Painan,September 2003.
Walinagari lunang Barat Kecamatan Lunang RM 52 resmi ditahan pihak kejaksaan Painan, Kamis (12/9) kemarin. Penahanannya terkait dengan kasus judi Sabung Ayam yang terjadi pada bulan Mei 2013 lalu.
Kejaksaan Negeri Painan Sutanto melalui Kasi Intelnya Jen Tanamal SH , jumat (139/9) mengatakan, RM di tahan sesuai dengan surat penahanan No :Print-253 / N.3.19 /EP-2 / 09 / 2013 kepala Kejaksaan negeri Painan. (Tingkat Penuntutan).
Menurutnya Walinagari lunang barat tersandung dengan kasus 303 ayat 1 ke 2 Jo psl 64 ayat KUHP, dimana dengan sengaja memberi kesempatan kepada hal layak ramai, untuk bermain judi sabung ayam tanpa Izin dari yang berwenang.
"Sekarang walinagari tersebut mendekam di dalam lembaga permasyarakatan (LP) painan. Untuk menunggu proses persidangan pada pengadilan Painan," ujarnya
Dijelaskannya,RM menyediakan gelanggang judi sabung ayam di dalam kebun sawit milik pribadi, dan taruhan mencapai jutaan rupiah.akibat kelakuan menimbulkan keresahan oleh warga .Arena permainan tersebut digerebok polisi pada bulan mei lalu.
"Sebelumnya RM ditanguhkan penahananya sebagai Penyelenggara Sabung Ayam yang ditangguhkan oleh Penyidik Polres Pesisir Selatan, pada bulan mai lalu.Sebagaimana lampiran surat Bupati Pessel Ikut memberikan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Pihak polres Pessel," akhirnya. (07)