HAKIM PN PAINAN VONIS TERDAKWA PENGANIAYAAN LIMA TAHUN
Painan, Agustus 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa Dedi Setiawan (33) dalam sidang kasus penganiayaan terhadap korban Bustami (61) yang terjadi pada Maret 2013.
"Hukuman terhadap terdakwa dipotong masa tahanan. Terdakwa di vonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban, Bustami (61), " kata Hakim Ketua Budi Santoso dalam sebuah sidang putusan di PN Painan, kemarin.
Terdakwa dikenakan hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertimbangan lain yang meringankan terdakwa adalah setelah melakukan perbuatannya, terdakwa menyerahkan diri ke polisi, mengakui semua perbuatannya dan sopan dalam persidangan.
Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Bustami, seorang diri dengan memukul korban hingga tidak berdaya. Dalam kondisi itu terdakwa langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya. Korban diketahui meninggal oleh anak kandungnya, Alek beberapa jam setelah kejadian di tempat kejadian peristiwa (TKP).
Kejadian itu pada tanggal 17 Maret 2013 di Kampung Limau Sundai, Kecamatan Ranah Pesisir, kabupaten setempat. Sebelumnya, sempat terjadi perang mulut antara korban dengan tersangka di TKP.
Saat ditemukan, sebagian tubuh korban terkubur dalam sebuah lubang yang tertimbun tanah sekitar 80 centimeter. Sedangkan pada bagian wajah korban mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Budi Santoso, Anggota Suprinaldi dan Epi Fitriawati itu juga dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Etri, Dimas dan Penasehat Hukum terdakwa Yunisman, terdakwa Dedi Setiawan dan sejumlah keluarga korban.
Istri korban, Undun (59) usai persidangan di PN Painan mengatakan kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Painan tersebut. Menurutnya putusan itu terlalu ringan untuk terdakwa yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
"Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa sangat ringan dan pasal yang diberikan hanya tentang penganiayaan, sedangkan suami saya meninggal di tempat kejadian, " ujarnya.(04)