• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 Oktober 2018

349 kali dibaca

Hambat Pembangunan Jangka Panjang, Warga Dihimbau Jangan Dirikan Bangunan Dekat Dengan Pinggir Jalan

Pesisir Selatan, 5 Oktober 2018--Kebiasaan masyarakat mendirikan bangunan terlalu dekat ke pinggir jalan, perlu dihilangkan dari sekarang. Sebab kebiasaan tersebut akan mengganggu kelancaran pembangunan jangka panjang, terutama sekali ketika akan melakukan peningkatan dan pelebaran ruas jalan.

Ketegasan dan imbauan itu disampaikan, sebab sebagaian besar masyarakat, terutama yang berdomisili di kampung-kampung atau nagari masih cenderung mengabaikan jarak ideal badan rumah dari pinggir jalan, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).  

Imbauan itu disampaikan Bupati Pessel, Hedrajoni Jumat )5/10) terkait masih sering munculnya persoalan kesulitan pemerintah, dalam melakukan pembebasan bangunan ketika dilakukan pelebaran jalan di daerah itu.

" Agar rencana jangka panjang pengembangan kawasan tidak terkendala, maka kepada masyarakat ditegaskan untuk tidak mendirikan bangunan atau rumah tempat tinggalnya itu,  terlalu dekat dengan pinggir jalan," katanya.  

Agar ketegasan pelarangan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga, maka kepada camat dan walinagari diminta supaya melakukan sosialisasi atau mengingatkan kepada semua warganya.

" Terutama sekali tentang jarak ideal antara bangunan dengan jalan, menurut status jalan," jelasnya.

Dia penambahkan bahwa upaya itu perlu dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Terutama sekali ketika dilaksanakan pembangunan dan perluasan jalan oleh pemerintah.

" Sudah semestinya masyarakat saat ini menyesuaikan jarak bangunan menurut kategorisasi rumah atau bangunan dengan jalan. Tentunya disesuaikan dengan status jalan tersebut," katanya.

Sedangkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pessel, Era Sukma Munaf ketika dihubungi menjelaskan bahwa bagi  masyarakat yang ingin membangun ruko dan tempat usaha lainnya di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi, jarak ideal sesuai dengan perhitungan teknis sekurang kurangnya 14 meter dari tengah jalan jalan.

 " Sedangkan pada jalan kabupaten, jarak ideal minimalnya 12 meter dari as atau sumbu jalan. Karena pada jalan nagari dan kampung tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan utama dikemudian hari. Maka sebelum itu terjadi, warga diminta untuk mematuhinya sesuai dengan jarak ideal itu," ingatnya.

Agar berbagai kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari itu bisa diantisipasi dari awal, sehingga dia berharap kepada seluruh camat dan walinagari di daerah itu agar melakukan sosialisasi secara gencar.

" Itu saya sampaikan, sebab hingga saat ini memang masih ditemui sebagian besar warga masih mengabaikanya. Terutama di di piggir jalan kabupaten dan nagari," tutupnya. (05)