HANYA 10 PERUSAHAAN YANG MILIKI IUIPHHK DI PESSEL
Painan,Nopember 2012
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mencatat, hanya 10 perusahaan yang memiliki izin usaha industri prima hasil hutan kayu (IUIPHHK) di kabupaten itu pada tahun 2012.
Kepala Bidang Produksi Rehabilitas Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan dan Energi Sumberdaya Mineral, Yulinazra di Painan, kemarin mengatakan, dari sepuluh itu, sebanyak lima perusahaan diantara sudah memiliki Rencana Pemenuhaan Bahan Baku Industri (RPBBI), selebihnya belum ada.
Perusahaan yang belum memiliki RPBBI itu empat diantaranya bergerak pada usaha industri prima yakni CV Tapan Jaya Silaut, CV Ibah Nan Gombang, PT Sukses Jaya Wood I dan PT Sukses Jaya Wood II.
Sedangkan yang telah mengantongi izin usaha dan RPBBI, CV Tapan Jaya Muara Sakai, CV Jasa Murni, CV Rihan Transad, CV Ibah I, PT Mutiara Hutan, dan Usaha Dagang (UD) Fira Karya Mandiri.
Meski hingga kini masih beroperasi, kelima perusahaan yang tidak mempunyai RPBBI itu tidak memproduksi hasil hutan dengan skala besar, kata dia.
Menurut dia, hingga saat ini luas kawasan hutan yang dimiliki kabupaten itu sekitar 579.495 hektar, termasuk Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 295.581 hektar dari luas wilayah kabupaten itu 5.749,89 kilometer bujursangkar.
Dari kawasan itu, tercatat Hutan Lindung seluas 49.720 hektar, Hutan Produksi (HP) seluas 4.030 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 62.430 hektar, Hutan Produksi Konversi (HPK) 2.086 hektar, areal pengguna lainnya 155.124 hektar, Hutan Suaka Alam dan Wisata (HSAW) 306.105.(04)