Pesisir Selatan --- Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, menggelar rapat koordinasi bersama dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten tersebut, pada Senin (6/4).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Ir. Erizon selaku Koordinator Bidang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, beserta sejumlah Kepala OPD dan pejabat struktural lainnya juga tampak hadir dalam rapat yang diagendakan dalam penyampaian kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam paparannya Bupati menyampaikan sejumlah kebijakan yang telah dilaksanakan dalam mengurangi dampak ekonomi dan sosial akibat wabah yang melanda diantaranya yakni pembebasan pajak hotel dan restoran, serta menggratiskan pungutan retribusi terhadap 73 petak kios pada 14 pasar rakyat di Pesisir Selatan.
Selain itu di bidang pendidikan, pihak juga telah mengeluarkan kebijakan dengan mengalihkan pembelajaran bagi para siswa TK/PAUD, SD, dan SLTP ke rumah (home learning).
Hendrajoni juga menyatakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Covi 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan Covid 19 Pemkab diperkirakan membutuhkan Anggaran Rp75 Milyar untuk penanganan Covid 19.
"Dana yang diestimasikan mencapai Rp 75 milyar tersebut, Rp 10 milyar diantaranya akan dimanfaatkan untuk operasional pencegahan dan penanganan kesehatan dan Rp 65 milyar untuk jaring pengaman sosial. Jadi total anggaran yang dibutuhkan Rp75 milyar, " kata bupati.
Ketua DPRD Ermizen, S.Pd bersama tiga orang wakil ketua dalam kesempatan itu menyatakan dukungannya terhadap langkah langkah yang telah dan akan dilakukan bupati dan jajarannya. Ia juga menyadari pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk menangani virus corona baik untuk penegahan dan penanganan dibidang kesehatan maupun untuk dampak ekonomi dan sosialnya.
" Pada prinsipnya, kami sangat mendukung keputusan dan kebijakan dari Pemkab Pesisir Selatan dalam percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19." ujar Ermizen,
Dalam kesempatan itu Ermizen, menyampaikan terima kasih kepada bupati yang mengkomunikasikan rencana kebijakan anggaran dengan DPRD, meskipun menurut aturan realokasi anggaran tersebut cukup dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan tidak dengan persetujuan dewan.