Pesisir Selatan--Keterbatasan areal untuk diolah oleh masyarakat untuk perladangan, menjadi salah satu alasan menjadikan hutan negara sebagai kawasan alternatif.
Hal itu juga terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sebab dari 59.928,94 hektare luas hutan negara di bawah pengawasan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Pessel, 40 persennya sudah dibuka oleh masyarakat untuk perladangan.
Kepala KPHP Pessel, Madrianto, mengatakan Selasa (14/12) kepada pesisirselatan.go.id bahwa dekatnya hutan negara dengan pemukiman, serta terbatasnya areal yang bisa dikelolah oleh masyarakat, menjadi salah satu penyebab hutan negara dikelola oleh masyarakat menjadi areal perladangan.
"Bahkan sekarang luasnya mencapai 40 persen dari 59.928,98 total hutan negara yang berada di bawah pengawasan KPHP di daerah ini, dan tersebar di semua kecamatan," ungkapnya.
Disampaikannya bahwa data tersebut masih dalam hitungan kasar, untuk lebih akuratnya, saat ini pihaknya masih terus memutakhirkan data, disamping juga terus berupaya menyiapkan resolusi konflik atas tindakan tersebut.
Salah satu resolusi konflik yang dilakukannya adalah melalui kegiatan perhutanan sosial, dimana dalam pelaksanaan pengelolaan hutannya, dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Disampaikannya bahwa perhutanan sosial akan memberikan dampak positif, disamping juga meningkatnya pendapatan masyarakat melalui pengelolaan hutan. Selain itu, masyarakat juga ikut menjaga hutan.
Walau demikian pihak tetap tidak akan mentolerir pengelolaan dilakukan diluar perhutanan sosial, apapun alasanya.
Sebab pengelolaan kawasan hutan, apalagi sebagai areal berladang, akan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Bahkan dampaknya bisa lebih parah lagi dari pada penebangan liar.
"Jika penebangan liar biasanya akan memilih dan memilah kayu-kayu berkualitas, sementara mereka yang berladang akan membabat areal secara menyeluruh. Makanya saya katakan dampak berladang akan lebih parah jika dibandingkan dengan penebangan liar," ujarnya.
Walau dua bentuk kegiatan itu memiliki dampak yang berbeda, namun sama-sama menjadi penyumbang kerusakan lingkungan. (05)