• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 November 2015

334 kali dibaca

Izin Mendirikan Bangunan Jadi Wewenang Camat

Painan, November 2015    

Kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan segera diserahkan ke Camat. Sebelumnya kewenangan ini dilimpahkan Bupati kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelimpahan kewenangan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus IMB yang selama ini terasa lebih memberatkan karena harus mengurus ke Painan.

Menurut Kepala BPMP2T Azral, sesuai dengan hasil studi banding ke Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur beberapa waktu yang lalu memang sudah kewenangan tersebut lebih efektif jika diserahkan ke camat.

"Kita sudah lakukan studi banding bersama para camat dan disimpulkan lebih efektif dilakukan para camat" ujarnya.

Azral berharap pada tahun 2016 sudah ada Peraturan Bupati sebagai regulasi terkait penyerahan kewenangan tersebut. (06)