Painan, Juni ----
Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Riswandi mengungkapkan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilpres 2014 dipastikan akan berkurang bila dibandingkan dengan TPS pada saat pemilu legislative (pileg) 2014 sebelumnya. Hal itu terjadi karena aturan jumlah pemilih di masing-masing TPS saat pilpres, berbeda dibandingkan dengan aturan saat pileg.
Dimana pada Pileg terdahulu jumlah TPS 1219 TPS namun sekarang 1182 TPS.Penurunan TPS itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2014, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilpres.
Jika pada saat pileg 9 April lalu jumlah pemilih masing-masing TPS maksimal dibatasi 500 orang pemilih, sedangkan pada pilpres nanti pemilih bisa mencapai 800 orang per satu TPS, dengan adanya aturan tersebut jumlah TPS pilpres di Pessel berkurang hingga 37 TPS bila dibandingkan dengan TPS pileg lalu.
"Namun dalam pengurangan TPS itu tetap melihat kondisi geografis masyarakat agar memudahkan pemilih dalam mengunakan hak pilihnya nanti diantara yang menjadi pertimbangan adalah partisipasi, geografis, kedekatan, waktu dan jarak TPS yang satu dengan yang lain," ujarnya.
Riswandi mengharapkan, meskipun ada pengurangan jumlah TPS karena adanya penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS masyarakat diharapkan tetap menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak golput.(07)