• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kabupaten Pesisir Selatan Zona Oranye Pemkab Tingkatkan Langkah Pencegahan Covid 19

18 November 2020

300 kali dibaca

Kabupaten Pesisir Selatan Zona Oranye Pemkab Tingkatkan Langkah Pencegahan Covid 19

Pesisir Selatan-Saat ini Kabupaten Pesisir Selatan masih berstatus zona oranye (resiko sedang) penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Akan tetapi, jumlah kasus terkonfirmasi Covid 19 mulai menurun beberapa hari terakhir, namun jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah. Di sisi lain, angka pasien yang sembuh dari Covid 19 terus melonjak. Hal itu dikemukakan Kabag Humas dan Protokoler selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Rinaldi, Rabu (18/11) di Painan.

Rinaldi menyebutkan, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 595 orang, sembuh 447 orang dan meninggal dunia 20 orang. Kemudian pasien yang dirawat isolasi sebanyak 125 orang.

Dengan rincian, 12 orang di RSUD M.Zein Painan, 1 orang di Rumah Sakit Yos Sudarso, 1 orang di Rumah Sakit Unand Padang, 2 orang di Rumah Sakit Umum M.Djamil Padang, 11 orang di Rusunawa Painan dan 97 orang menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid 19, diantaranya selalu memakai masker,  menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

Sementara itu dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non- ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Swab-Test PCR Polymerase Chain Reaction (PCR). 

"Bagi ASN yang tidak menjalani swab akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, sementara Non-ASN sanksinya dipertimbangkan untuk diberhentikan sebagai tenaga honorer.

Dikatakan, pelaksanaan swab massal bagi ASN dilingkup Pemkab Pesisir Selatan itu, juga telah disampaikan melalui instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020 tentang pelaksanaan tes PCR- Swab bagi ASN dan Non-ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, tertanggal tanggal 13 November 2020. (03)