Pesisir Selatan-Pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19 lebih banyak diarahkan menggunakan media daring dan media sosial.
"Akan tetapi hal ini tentu berisiko terjadinya pelanggaran yakni penyebaran hoaks dan disinformasi dengan memanfaatkan jangkauan internet yang luas. Oleh karena itu, semua pihak diminta memanfaatkan media sosial itu secara benar dan bijak agar tercipta Pilkada yang berkualitas, aman dan damai," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, Selasa (13/10) di Painan.
Dikatakan, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran selama kampanye, maka dapat melaporkan ke Bawaslu melalui situs web, aplikasi Gowaslu, hotline Bawaslu, atau datang langsung ke kantor Bawaslu setempat.
Disamping itu lanjutnya, penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak 2020.
"Tidak hanya berpedoman pada UU Pemilihan, Bawaslu juga melakukan pendekatan hukum terhadap beberapa peraturan lainnya yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Pihaknya tetap berharap pada masyarakat, penyelenggara, peserta Pilkada dan semua komponen yang ada mamatuhi protokol kesehatan agar pemilihan berjalan lancar dan masyarakat tetap sehat.
Disebutkan, Pemilihan Serentak 2020 adalah amanat rakyat untuk mewujudkan bangsa besar yang berdaulat. Tidak peduli seberapa sulit tantangan yang ditemui, dan tidak peduli seberapa besar risiko yang dihadapi.
"Bagi Pengawas Pemilu, yang terpenting komitmen mengawasi. Semua dilakukan demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan sesuai konstitusi," ucapnya.
Dikatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak 2020 tersebut perlu diawasi secara masif oleh Bawaslu, sehingga berjalan sesuai regulasi yang ada dan tidak menimbulkan konflik.
Selain itu menurut Erman Wadison, untuk pencegahan penularan Covid-19, maka Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pengawasan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilengkapi alat pelindung diri. (03)