• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

09 Oktober 2015

242 kali dibaca

Kantor Camat Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Painan,Oktober --Saat ini, pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat-surat dan izin ke kantor camat Koto XI Tarusan tidak perlu khawatir akan pengurusan yang lama dan berbelit-belit.

Pasalnya telah diterapkannya pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten). Masyarakat yang ingin mengurus surat atau izin cukup membawa berkas yang lengkap dan hanya menunggu beberapa saat saja.

“Sekarang masyarakat bisa mengurus surat-surat atau izin di kantor camat dengan waktu yang singkat tanpa berbelit-belit. Jika berkas yang dibawa untuk pengurusan surat atau izin tersebut sudah lengkap, akan langsung kita proses,” kata Camat Koto XI Tarusan Hadi Susilo

Selain itu, persyaratan lainnya adalah harus menunjukkan tanda lunas pembayaran PBB. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mendongkrak capaian PBB di kecamatan tersebut.

“Diharapkan dengan adanya pelayanan satu pintu ini, masyarakat akan puas dengan pelayanan yang diberikan. Tanpa harus menunggu lama dan bolak-balik dan berbelit- belit. Sehingga waktu mereka makin efisien dan biaya pun semakin murah,” paparnya 

Saat melakukan pengurusan surat, masyarakat akan disambut dan dilayani dengan ramah oleh dua pegawai. (07)