Kapolres Pesisir Selatan AKBP.Sri Wibowo.S.I.K.,M.H mengambil langkah dan upaya pecegahan untuk mengantipasi kebakaran hutan dan lahan dengan menerbitkan Himbauan resmi. Langkah dan upaya persuasif Kapolres Pessel ini dilakukan guna mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.
Himbauan Kapolres Pessel antara lain, adalah agar bersama -sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa rasa aman dan nyaman di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pessel, AKBP.Sri Wibowo.S.I.K.,M.H, terkait dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan akibat adanya titik panas (hotspot) yang terpantau melalui satelit di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
"Sanksi bagi pelanggar, melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat hukum," tegas Kapolres Pessel. Rabu (2 Maret 2022).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K.,M.H lebih lanjut menjelaskan, tindakan tpembakaran hutan dan lahan tersebut berpotesi melanggar pasal 108 Undang - Undang No 39 Tahun 2014, bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara pasal 108 Undang - Undang No 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUUPPLH) berbunyi " Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun denda paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.00 ( Tiga Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 ( sepuluh milyar rupiah).
Sedangkan pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No 41 Tahun 1999 tentang Hutan, barang siapa dengan senggaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.00 ( lima milyar), terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K.,M.H.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengintruksikan seluruh camatnya agar berkoordinasi bersama stakeholder setempat terkait hotspot panas yang terpantau.
Berdasarkan informasi dihimpun dilapangan, di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terdapat beberapa titik hotspot.( Rio)