• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Maret 2013

312 kali dibaca

KAWASAN HUTAN PESSEL AKAN DITATA SESUAI JENIS DAN FUNGSINYA

Painan, Maret 2013.  
Kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan akan dilakukan penataan sesuai dengan jenis dan fungsinya pada tahun ini.

"Hingga kini belum semua fungsi kawasan hutan di kabupaten itu yang telah dilakukan tata batas. Maka itu dalam waktu dekat kita akan lakukan penataan itu. Penataan batas yang akan dilakukan merupakan bahagian dari pengukuhan kawasan hutan, " kata Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, kemarin.
Penataan tersebut akan dilaksanakan pada hutan yang panjangnya sekitar 323 kilometer di kabupaten itu, atas kerjasama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, pada tahun 2013.

Hutan tersebut terdiri dari dari lima lokasi yakni Hutan Lindung ( HL) Taluk Kabung, Kecamatan Koto XI Tarusan dengan panjang batas luar sekitar 71 kilometer, Hutan Lindung (HL) Tanjung Medan, dengan batas fungsi sekitar 65 kilometr.

Selanjutnya lokasi Hutan Produksi (HP) Lunang, Kecamatan Lunang dengan panjang batas luar sekitar 27 kilometer, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dengan panjang batas Luar sekitar 37 kilometer, dengan panjang batas fungsi sekitar 28 kiloemter, total sekitar 55 kiloemter.
Penataan selanjutnya di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tapan Lunang, Kecamatan Basa Ampek balai Tapan dan Lunang, dengan panjang batas luar sekitar 45 kilometer dan batas fungsi sekitar 50 kilometer, total sekitar 105 kilometer.(04