Keberadaan Perda Diperlukan
Painan,September 2012
Keberadaan Peraturan Daerah(Perda) diperlukan untuk dapat menyelesaikan permasalah sosial yang terjadi ditengah masyarakat untuk itu Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersinergi untuk melahirkan Perda tersebut agar memiliki landasan hukum kuat.
Dimana sepanjang tahun 2011 dan hingga September 2012,sudah lahir 178 dan sebagian besar perda itu adalah perda pemekaran dan beberapa perda lainnya seperti Perda pajak,Retribusi. Jumlah perda yang dihasilkan meningkat tajam dari tahun sebelumnya
"Ini bisa dinilai sebagai salah satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menyelesaikan permasalah sosial terutama pemekaran yang memang menjadi keinginan sebagian masyarakat Pessel," ujar kepala bagian hukum setdakab Pesisir Selatan Sabrul, SH
Dijelaskannya,Perda pemekaran itu menyangkut tentang pemekaran nagari, ada berjumlah 106 perda,pemekaran Kecamatan 3 perda,perda perubahan nama kecamatan 1 perda dan beberapa perda lainnya.
"Peraturan daerah yang terbit pada tahun 2011 merupakan prestasi dan kinerja tersendiri baik legislatif maupun eksekutif.karena selama ini perda-perda yang terbit bisa dihitung dengan jari saja"ungkapnya lagi.
Sementara itu hingga September sudah ada 13 perda yang diterbitkan dan sudah teregistrasi."Masih ada beberapa buah perda yang sedang proses pembahasan di DPRD.Sesuai dengan target legislasi daerah maka kita yakin perda-perda yang tengah dibahas dapat selesai dan ketuk palu tepat waktu karena merupakan kebutuhan," akhirnya (07)(07)