• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kegiatan Sertifikasi Tanah Bangunan Sekolah Dilakukan Setiap Tahun

19 Juli 2020

280 kali dibaca

Kegiatan Sertifikasi Tanah Bangunan Sekolah Dilakukan Setiap Tahun

Pesisir Selatan-Kegiatan sertifikasi tanah bangunan fasilitas umum (Fasum) seperti sekolah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Hal itu dikemukakan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, Minggu (19/7) di Painan.

Dijelaskan, pemkab kini fokus melakukan sertifikasi tanah bangunan sekolah yaitu SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

"Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya melakukan sertifikasi tanah  sekolah yaitu SD dan SMP setiap tahunnya," ucap bupati.

Disebutkan, kegiatan dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat tanah bangunan sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kerjasama dengan BPN Pesisir Selatan.

Hal itu dilakukan agar status tanah bangunan sekolah yang juga merupakan fasilitas umum tersebut jelas secara hukum, dan tidak menimbulkan konflik.

"Tanah sekolah yang telah bersertifikat tersebut menjadi aset pemerintah daerah dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum," jelasnya.

Sementara terkait penyerahan tanah pemerintah daerah kepada Muhammadiyah untuk pembangunan Panti Asuhan  telah dijelaskan secara langsung kepada anggota DPRD ketika menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.

Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa proses hibah tanah itu sesuai aturan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah juga melaksanakan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Panti Asuhan sendiri menurut Permensos Nomor 16 Tahun 2019 merupakan bagian dari Panti Sosial, jelas bupati. (03)