• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

10 Desember 2015

313 kali dibaca

Kejari Painan bagikan Stiker Anti Korupsi Pada Pengendara

Painan, Desember 2015.  

Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar) membagikan stiker antikorupsi kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor di kabupaten setempat dalam memperingati hari anti korupsi sedunia.

     "Penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan selama ini menjadi salah satu misi utama dan menjadi tugas pokok yang harus disukseskan sejalan dengan tuntutan reformasi di bidang penegakan hukum di kejaksaan, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Laswan di Painan, Kamis.

     Berbagai kebijakan dan petunjuk pimpinan kejaksaan yang dilakukan selama ini merupakan upaya dalam mendorong dan meningkatkan itensitas penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi oleh seluruh jajaran Kejaksaan Se Indonesia secara terus menerus.

     Peringatan hari anti korupsi Se Dunia 2015 dilaksanakan tujuannya untuk meningkatkan ketekatan seluruh penegak hukum dalam memberantas dan memerangi tindakan korupsi khususnya di daerah itu.

     Tema peringatan hari Anti Korupsi Se Dunia 2015 yakni Berantas Korupsi Demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesehjetaraan Negeri menggambarkan suatu arah dan tujuan pemberantasan korupsi yang terukur.

     Katanya, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yang telah dijamin di dalam konstitusi.

     Selama ini dan seterusnya kejaksaan akan terus berusaha dengan sekuat tenaga melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sebagai gambaran penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan pada tahun 2015 yakni penyidikan sebanyak 1.511 perkara dan penuntutan sebanyak 1.172 perkara.

     Keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh kejaksaan dalam penanganan korupsi pada 2015 terhitung sebanyak Rp.434,948 miliar. Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penyelematan keuangan negara sebesar Rp.250,005 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp50,538 miliar. (04)