• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kemampuan KSB Terus Didorong Melakukan Penanggulangan Bencana

04 Januari 2022

209 kali dibaca

Kemampuan KSB Terus Didorong Melakukan Penanggulangan Bencana

Pesisir Selatan -- Agar personel Kelompok Siaga Bencana (KSB) bisa bergerak cepat, tanggap, dan profesional dalam menjalankan misi kemanusian di lapangan, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan terus berupaya meningkatkan kemampuannya dalam melakukan penanggulangan bencana di lapangan.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menanggapi upaya Pemerintah Daerah dalam upaya mitigasi dan siaga bencana di Kabupaten Pesisir Selatan,  Selasa (4/1) di Painan. Dikatakan, upaya itu dilakukan karena Pesisir Selatan secara geografis dan topografis memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi;  banjir, tanah longsor, abrasi pantai, angin kencang dan kebakaran hutan serta gempa yang disertai tsunami.

"Karena kondisi itu, sehingga kehadiran KSB perlu terus diberdayakan dalam menjawab penanganan berbagai potensi bencana. Karena kehadiran KSB yang telah tersebar di 182 nagari sebagai mana saat ini, memang diharapkan bisa  optimal menjalankan tugas, fungsi dan misi sosial kemanusiannya di lapangan," katanya.

Sementara itu Kepala BPBD Pesisir Selatan, Doni Gusrizal, mengatakan pihaknya senantiasa mendorong KSB di masing-masing nagari untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan mitigasi bencana ini.
 
"Untuk mengenalkan apa itu bencana, serta upaya apa yang harus dilakukan bila bencana terjadi," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan itu, setidaknya BPBD membutuhkan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Sebab selain untuk kebutuhan operasional, banyak materi yang akan dikenalkan kepada personil KSB yang keanggotaannya sudah mencapai 4.550 orang di daerah itu.

Karena membutuhkan anggaran yang besar, sehingga dia berharap kehadiran KSB yang sudah terbentuk di semua nagari itu mendapatkan perhatian pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama dalam pengalokasian anggaran.
 
pembentukan KSB pada 182 nagari di daerah ini adalah menindaklanjuti UU No 24 tahun 2017 pasal 45 ayat (2) tentang kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam," timpal Doni.