• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kembangkan Masyarakat Informatif, PPID Utama gelar Bimtek

22 September 2020

285 kali dibaca

Kembangkan Masyarakat Informatif, PPID Utama gelar Bimtek

Painan - PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan laksanakan Bimbingan Teknis Pemeringkatan PPID Pembantu melalui Video Conference, Senin (21/9).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi mengatakan bimtek tersebut dilakukan untuk memeringkatan seluruh PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020.

“Kegiatan tersebut dilakukan guna memotivasi PPID pembantu agar mampu mengembangkan masyarakat informasi melalui keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Dilanjutkannya, Kegiatan Vidcon tersebut diawali dengan pemaparan materi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat  Arif Yumardi dengan judul materi tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi PPID untuk mewujudkan badan publik informatif.

“Komisioner KI Prov. Sumbar sangat mengapresiasi Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah luar biasa dalam menegakkan keterbukaan informasi, terbukti dengan banyaknya dokumen-dokumen tersedia yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, berturut-turut menjadi juara 1 keterbukaan informasi publik, dan juga sudah terintegrasinya seluruh nagari di kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap junaidi menirukan.

Adapun rangkaian Pemeringkatan Keterbukaan informasi Tahun 2020 ini, diawali dengan BIMTEK dan Pengiriman Kuesioner Penilaian Mandiri/Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pengisian dan Pengembalian Kuesioner/SAQ paling lambat Hari Jum’at, Tanggal 9 Oktober 2020, Jam 16:00 Wib dalam bentuk Hardfile dan/atau Softfile, Verifikasi Kuesioner dan Visitasi. 

“Kepada PPID Pembantu agar memenuhi indikator-indikator Pengisian Website, Indikator Pengumuman Informasi Publik, Indikator Penyediaan Informasi Publik, dan Indikator Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” jelasnya.

Diharapkan kepada seluruh PPID Pembantu agar terus menjaga semangat Keterbukaan informasi.

“Pemeringkatan sesuatu yang sangat penting, untuk itu kepada PPID pembantu diharapkan kerjasamanya untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 disetiap aktifitas yang dilakukan,”tutupnya.