Painan, - Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan terkait pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam memberikan pelayanan jamaah haji dan umrah, Rabu (02/07).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengolahan dan Penyajian data Kependudukan Dinas Dukcapil Yusmardianto, S.H, MM mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil memang sangat mendukung dalam menjalin sinergi dengan siapapun dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) termasuk dalam memberikan pelayanan jamaah haji dan umrah
“PKS ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kita dengan Kemenag sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jamaah haji dan umrah ke depan diharapkan menjadi lebih maksimal dan optimal,” Ungkapnya
Pada kesempatan itu juga redi menyampaikan sinergi ini dilatarbelakangi karena tingginya minat masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah untuk itu diperlukan tertib kependudukan seseorang yang akan melaksanakan ibadah tersebut
“Sinergi ini dinilai penting, khususnya dalam konteks penyelenggaraan umrah seiring terus meningkatnya minat masyarakat beribadah umrah karena antrian haji yang sangat panjang,” Jelasnya.
Kedepan semoga perjanjian kerjasama antara Kemenag dengan Dukcapil dapat terus di tingkatkan agar singkronisasi dan validasi data dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui pemanfaatan NIK data kependudukan serta KTP Elektronik lebih tertata dan itu juga demi keselamatan masyarakat pessel.