• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Juni 2015

266 kali dibaca

Kemenag Pessel Rekomendasikan Dana BAZ

Painan, Juni 2015 -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Drs Syahrul merekomendasikan penggunaan dana zakat yang dikelola BAZ Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dipergunakan sebagai bantuan dalam rangka kunjungan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan ke 30 mesjid dan mushala, yang sudah ditentukan.

Syahrul menyebutkan bahwa alasan penggunaan dana zakat tersebut bisa dipertangungjawabkan sesuai dengan peruntukan zakat.

"Sepanjang dipergunakan untuk individu bukan untuk lembaga masjid, sesuai dengan Asnaf yang delapan, maka salah satunya adalah Fii sabilillah, dan guru mengaji yang ada dimasjid tersebut yang masuk kategori fakir miskin, bisa dibantu" sebutnya, Senin, 15/06.

Sementara itu, Kepala Bagian Sosial Syamsiwal menyebutkan, bahwa terkait dengan belum adanya petunjuk lebih lanjut dari bansos, maka menyikapi hal tersebut, bantuan kepada masjid tetap diberikan, namun bukan lagi dari anggaran APBD, tetapi menggunakan dana Zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Pessel.

"Bantuan kepada masjid/mushala yang dikunjungi, tetap diberikan dengan dana BAZ Pesisir Selatan" ujarnya.

Syamsiwal mengatakan bahwa penggunaaan dana BAZ memang bukan untuk pembangunan, tetapi diarahkan untuk aktifitas pelaksanaan MDA dilokasi masjid maupun mushala.

Sementara itu Ketua BAZ Pessel, Herman Budiarto mengungkapkan, bahwa penggunaan dana BAZ untuk keperluan pendidikan keagamaan, seperti kebutuhan guru mengaji bisa dibenarkan, mengingat hal tersebut bagian dari hak penerima zakat Fii Sabilillah.

"Dari literatur yang kita peroleh dan masukan dari ahli berkompeten hal tersebut dibolehkan sapanjang dipergunakan untuk kepentingan individu atau person, bukan untuk kepentingan pembangunan misalnya," sebut Herman Budiarto.(06)