Pesisir Selatan ---- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia telah menggelontorkan anggaran kurang lebih Rp75 millyar, untuk program bedah rumah masyarakat miskin untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2020.
Pembangunan rumah swadaya merupakan program pemerintah untuk membantu warga miskin agar memiliki rumah yang layak huni. Program ini menjadi salah siatu program unggulan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), yang memang ditugaskan Presiden untuk menangani masalah perumahan.
Program ini pada dasarnya merupakan stimulan atau pendorong bagi warga miskin agar bisa memperbaiki rumahnya yang rusak, baik rusak ringan maupun rusak berat sehingga menjadi layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan, sasaran rumah masyarakat miskin yang akan dibedah dengan anggaran tersebut mencapai kurang lebih 5000 (lima ribu) unit. Jumlah rumah yang akan dibedah tersebut terdiri dari dua kategori.
Pertama, bedah rumah dengan sifat pembangunan baru yang dilakukan karena rumah tidak layak huni, sedangkan yang kedua, peningkatan kualitas rumah.
"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,"ucap Mukridal, Kamis, (2/7).
Kami harapkan upaya ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,"harapnya.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan program bedah rumah, bantuan tersebut tidak diberikan secara tunai. Tapi kata Mukhridal, bantuan diberikan dalam bentuk bahan bangunan,"katanya.
Dengan bantuan dan stimulan dari pemerintah, diharapkan masyarakat secara bersama-sama bisa turut membantu memperbaiki rumah warga miskin, baik dalam bentuk material bangunan, dana, tenaga dan lain sebagainya. Dengan kata lain, pembangunan rumah swadaya juga turut membangun budaya gotong royong di masyarakat agar kembali kuat.
Besarnya bantuan rumah swadaya disesuaikan dengan kerusakan setiap rumah. Jika rusak ringan mendapat bantuan Rp 6 juta – Rp 7,5 juta atau disebut dengan bantuan Peningkatan Kualitas (PK) sementara jika rumah rusak berat diberikan bantuan Rp 13 juta – Rp 15 juta per unit atau disebut bantuan Pembangunan Baru (PB).