• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kepala BPN Pessel, Almarjan: Atasi Pungli Pendaftaran Sertifikat Tanah

09 November 2022

871 kali dibaca

Kepala BPN Pessel, Almarjan: Atasi Pungli Pendaftaran Sertifikat Tanah

Pesisir Selatan - Mengantisipasi pungutan liar dalam pendaftaran sertifikat tanah di Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Pesisir Selatan Almarjan menegaskan, untuk pendaftaran dipertanahan disesuaikan luas dan jenis penggunaan tanah.

Dikatakan Almarjan, untuk persiapan pra sertipikasi harus melalui perangkat masing – masing nagari , sedangkan untuk pendaftaran dipertanahan disesuaikan luas dan jenis pnggunaan tanah , itu untuk yang bersifat sporadis.

” Yang pastinya, kalau untuk program BPN gratis. Kalau pengurusan lewat nagari kita tidak tau besaran biaya untuk persiapan alas hak, karena itu menyangkut pemangku kepentingan adat juga, ” kata Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Pesisir Selatan, Almarjan, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses pendaftaran dipertanahan melalui BPN jika tidak ada gugatan normalnya paling lama 3 – 5 bulan.

Dirinya menegaskan kembali sekaligus mengingatkan kembali pada masyarakat jika ingin pendaftaran sertifikat tanah di Pertanahan, Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Pesisir Selatan, untuk pendaftaran dipertanahan disesuaikan luas dan jenis penggunaan tanah.

Jika pun ada pungutan biaya di nagari buka menjadj kewenangan dari BPN Pesisir Selatan, karena aturan tersebut bisa jadi telah ditentukan di nagari – nagari.