Pesisir Selatan-Kepala Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Kabupaten Pesisir Selatan, Nuzirwan membuka Dialog dan Workshop Menjawab Tantangan Legalitas untuk Mempercepat Implementasi Indonesia Sustainable Parm Oil (ISPO) di Kabupaten Pesisir Selatan bertempat di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Lunang, Senin (18/10).
Acara yang dilaksanakan selama satu hari tersebut diikuti ASN Kantor BPP Lunang, kelompok tani, pengelola pabrik kepala sawit dan petugas pertanian lapangan se Kecamatan Lunang.
Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan dalam kesempatan itu menjelaskan, Implementasi Indonesia Sustainable Parm Oil (ISPO) adalah sistem sertifikasi yang diberlakukan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Tidak hanya ditujukan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar, tapi juga perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala kecil. Sistem sertifikasi ISPO pertama kali diundang-undangkan pada tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia.
Pada Maret 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor : 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sebelum Peraturan Presiden tersebut muncul, sistem sertifikasi ISPO telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
"Saya berharap peserta mengikuti Dialog dan Workshop Menjawab Tantangan Legalitas untuk Mempercepat Implementasi Indonesia Sustainable Parm Oil (ISPO) tersebut dengan serius. Karena, kegiatan itu sangat penting dalam rangka pengembangan potensi perkebunan kelapa sawit ke depan," pintanya.