Pesisir Selatan-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Apabila terbukti, maka ASN bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, Jumat (18/9). Dikatakan lebih lanjut, dalam hal ini Bawaslu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
"Jika dari hasil kajian Bawaslu terbukti adanya pelanggaran, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk rekomendasi," jelasnya.
Disebutkan, dalam penyelenggaraan pemilihan, ASN memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Pasalnya, ASN adalah pelayan publik, maka mereka dituntut melayani publik sebaik-baiknya dan tidak terlibat politik praktis.
"ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Selain itu, seperti yang diketahui, posisi ASN dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dan Undang-undang Pilkada," katanya.
Ia berharap pengawasan secara partisipatif dari seluruh pihak dan masyarakat sangat diharapkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan dengan baik dan kondusif. (03)