• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

30 November 2015

301 kali dibaca

Kewenangan Izin Galian Batu Jetty Ada di Provinsi

Painan, November 2015 - Sejumlah pihak masih mempertanyakan terkait perizinan penambangan batu jetty atau batu untuk Dam bibir pantai yang marak dimanfaatkan. Bahkan Anggota DPRD Fraksi Golkar Hadiyon Chan mengaku tidak habis fikir terkait maraknya penambangan batu penahan ombak tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menertibkan aktivitas penambangan batu berukuran jumbo tersebut, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih dahsyat.

"Saya atas nama masyarakat mempertanyakan perizinan penambangan batu tersebut, apakah sudah ada izinnya atau memang tidak berizin sama sekali" sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Azral menjelaskan perizinan tambang termasuk galian c sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Jadi seluruh kewenangan yang menyangkut urusan tambang mulai dari skala rakyat sampai skala besar, semua sudah bukan kewenangan kabupaten, tetapi sudah beralih ke provinsi" jelas Azral.

Namun, terkait dengan perizinan atas aktivitas tambang yang saat ini banyak dilakukan, Azral mengakui itu bukan lagi domainnya dan mempersilahkan pihak DPRD untuk melakukan peninjauan ke lokasi.

Namun, yang jelas menurutnya, tentu pemerintah daerah berharap agar semua izin yang diterbitkan mestinya sudah melalui prosedur yang baku, baik itu dikabupaten maupun di provinsi.

"Mekanisme perizinan sudah ada SOP-nya dan semua tahapannya mesti dilalui sehingga saat izin diterbitkan semua persyaratan sudah lengkap" urainya. (06)