SIARAN PERS
Pesisir Selatan — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat kembali menempatkan tiga badan publik asal Kabupaten Pesisir Selatan dalam daftar peserta yang lolos tahap verifikasi faktual keterbukaan informasi publik tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat KI Sumbar Nomor 141/1/KI-PSB/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi Faktual Badan Publik Tahun 2025.
Tiga badan publik tersebut terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan sebagai PPID Utama, serta dua PPID Nagari, yang dinilai memiliki komitmen kuat terhadap transparansi dan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Pemberitahuan verifikasi faktual Badan Publik ini disampaikan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat ke masing-masing badan publik, Kamis (23/10).
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang bertujuan menilai pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh badan publik di Sumatera Barat. Hasil verifikasi faktual nantinya menjadi dasar dalam proses pemeringkatan badan publik informatif tahun berjalan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi faktual ini merupakan bentuk evaluasi penting bagi badan publik dalam mengukur sejauh mana komitmen dan kesiapan dalam menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Diskominfo akan tetap berkomitmen menjadi pelopor keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Wendi.
Sementara itu, Pejabat Pengelola PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan, Silvia Permata Sari, menegaskan bahwa daftar badan publik yang diverifikasi oleh KI Sumbar disusun berdasarkan urutan abjad (alphabetical order) sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut, bukan berdasarkan urutan peringkat capaian.
“Perlu kami klarifikasi bahwa penyusunan daftar badan publik pada kegiatan verifikasi faktual ini dilakukan berdasarkan urut abjad, bukan menunjukkan peringkat keberhasilan atau nilai capaian tertentu,” jelas Silvia.
Ia menambahkan, proses verifikasi faktual lebih menitikberatkan pada penilaian administratif, kesiapan data, dan komitmen badan publik dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi.
Tujuannya untuk memastikan seluruh badan publik di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan, semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat juga memberikan apresiasi terhadap kesiapan dan kelengkapan data yang ditunjukkan oleh Diskominfo Pesisir Selatan selama proses verifikasi.
Diharapkan capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di daerah untuk terus meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.
--Selesai--