Painan, Februari 2013.
Koperasi di Kabupaten Pesisir Selatan jangan menjual diri berbuat seperti tengkulak. Koperasi yang berbuat seperti tengkulak sudah tercabut dari tujuan didirikannya koperasi.
Kepala Dinas Koperindag dan Pasar Pessel, Hazrita mengatakan, idealnya sebuah koperasi dibentuk untuk memangkas praktek tengkulak dan perijonan. Namun menurutnya, masih banyak koperasi didaerah itu terindikasi melakukan praktek tengkulak. Pada kesempatan tertentu, koperasi juga digunakan untuk kepentingan segelintir orang saja.
"Untuk menghilangkan jejak, koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal koperasi tersebut ada, bahkan aktifitasnya tetap berjalan," katanya.
Menurutnya di Pessel terdapat 371 koperasi yang berbadan hukum. Namun yang hanya menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan ) hanya beberapa koperasi. "Selain munculnya praktek tekngkulak di koperasi maka, tak dilaksanakannya RAT juga memunculkan kerawanan terhadap kasus penyelewengan di tubuh koperasi," ungkapnya.
"Bila koperasi tidak melaksanakan RAT, Dinas Koperindag Pessel akan memberikan teguran. Bila kegiatan dilapangan tidak sesuai dengan aturan, bisa saja dilakukan tindakan tegas terhadap koperasi," katanya dengan nada ancaman.
Koperasi mempraktekkan kerja tengkulak atau rentenir jumlahnya sangat banyak. "Mereka mengatasnamakan koperasi. Sementara bunga pinjaman sampai 10 persen. Aksi tersebut yang dipandang sebagai sebuah tindakan
yang lari dari tujuan koperasi," katanya lagi.
Sementara salah seorang pengurus koperasi di Lengayang yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku, koperasi yang dipimpinnya tidak melaksanakan RAT di sebabkan rendahnya kemampuan kelembagaan. "Kami tingkat pengurus bahkan nyaris tidak memperoleh pembinaan dari instansi terkait, kami di koperasi juga membutuhkan peningkatan
kapasitas," ujarnya. (09)