Pesisir Selatan --- Kecamatan Koto XI Tarusan sebagai zona merah penyebaran Covid 19 maka pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) kedua ini Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan membentuk 3 posko khusus.
Camat Koto XI Tarusan Deni Anggara menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang berubah dalam PSBB. Hanya perlu meningkatkan kedispilinan yang dalam hal ini akan ditingkatkan dengan operasi, dan membuat posko pantau di wilayah kecamatan ini.
Camat menjelaskan, untuk memaksimalkan operasi di zona merah, pihaknya membentuk sebanya 3 posko yakni di Pasar Tarusan, Duku dan Sawah Liek Kapuh Utara.
Menurutnya, sesuai dengan pembentukan posko, operasi akan dilakukan secara rutin secara berkala dengan tujuan untuk menunjang pengawasan masyarakat untuk lebih disiplin dalam proses PSBB.
"Dan bisa jadi nanti diberlakukan jam malam, dan macam-macam lain (terkait aturan) yang akan kita laksanakan fokus Tarusan," terangnya.
Deni berharap, penerapan PSBB dapat didukung masyarakat dengan baik. Hal ini menurutnya masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mengindahkan penerapan PSBB di daerah itu.
"Kita imbau masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB ini. Karena itu, masyarakat masih banyak yang tidak peduli, padahal daerah kita sudah dinyatakan sebagai zona merah yang rentan dengan penyebaran wabah Covid-19 ini," ujarnya.
Diketahui sesuai keputusan Gubernur Sumatea Barat, PSBB di Provinsi ini dan seluruh kabupaten/ kota diperpanjang hingga 29 Mei 2020 yang sebelumnya telah berakhir pada 5 Mei lalu.
Perpanjangan hingga 29 Mei 2020 itu, sesuai kesepakatan Gubernur dan Bupati / Walikota se Sumbar, dengan memperhatikan batas akhir masa darurat nasional dan provinsi yang telah ditetapkan hingga 29 Mei 2020.(07)