• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

22 Oktober 2013

332 kali dibaca

KPU BERI KESEMPATAN MASYARAKAT MASUK DPT KHUSUS

Painan, Oktober  2013.    

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memberikan kesempatan bagi warga kabupaten itu untuk masuk pada daftar pemilih tetap tambahan pemilihan umum tahun 2014 paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Jika masih ada warga yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2014, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan, maka kepada mereka masih ada harapan untuk masuk DPT khusus, " kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan Riswandy di Painan, kemarin.
Namun sebelum masuk pada DPT khusus tersebut, kepada mereka (warga) akan dilakukan pengecekan untuk menguji kebenarannya tentang sudah atau belum tercatatnya warga tersebut pada DPT yang sudah ditetapkan. Pengecekan dilakukan agar tidak terjadi daftar pemilih ganda.

Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 44 Ayat 1 dimana calon pemilih bisa masuk DPT tambahan (khusus) paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Calon pemilih yang akan masuk DPT khusus tersebut harus diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari (desa) atau kampung ke KPU kabupaten setempat paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dia juga mengharapkan bantuan partai politik atau calon legislaif di kabupaten itu untuk turut berperan mendata simpatisannya yang belum masuk dalam DPT.(04