Painan, Oktober ----
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau masyarakat yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar dapat melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing daerah untuk dimasukan pada DPT khusus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, kemarin, mengatakan bagi masyarakat yang belum tercatat pada DPT yang sudah ditetapkan dapat dimasukkan pada DPT khusus. Namun sebelumnya masyarakat tersebut harus melapor ke KPPS di tempat tinggal masing-masing. Laporan masyarakat dapat diterima KPPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.
Sebelum dimasukan ke DPT khusus, KPU dan jajarannya akan melakukan pengecekan lapangan terhadap laporan masyarakat tersebut. Ini agar tidak terjadi pemilih ganda saat pencoblosan atau pemungutan suara nanti.
Sesuai dengan Peraturan KPU, calon pemilih bisa masuk dalam DPT tambahan (khusus) paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilakukan. Dimana, calon pemilih tersebut harus diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari (desa) atau kampung ke KPU kabupaten setempat paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Jumlah DPT Pemilu 2014 kabupaten itu yang telah ditetapkan KPU pada beberapa waktu lalu tercatat sebanyak 315.998 orang tersebar di 182 PPS dan sebanyak 1.219 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan yang ada. (04)