KPU MINTA CALEG PAHAMI PERATURAN PEMILU 2014
Painan, Oktober 2013.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan meminta seluruh calon anggota legislatif agar dapat memahami segala peraturan yang ada terkait Pemilihan Umum 2014.
"Mari bersama sama menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dengan menaati dan mematuhi segala peraturan berlaku terkait Pemilu 2014, " kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, kemarin.
Salah satu peraturan tersebut yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 atas perubahan PKPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan PKPU tersebut, pemkab atas koordinasi KPU diberikan kewenangan untuk bersama sama menentukan zonasi pemasangan alat peraga kampanye bagi calon legislatif peserta Pemilu 2014 di kabupaten itu.
Sesuai dengan dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut pada 3 Oktober 2013 pemkab bersama KPU setempat sudah menetapkan sebanyak 182 zonasi pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di 15 kecamatan yang ada.
Untuk satu nagari (desa adat) pemkab menetapkan satu zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Zonasi sudah disampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di kabupaten itu supaya dapat ditaati dan dipatuhi.
"Kita minta atas kesadaran calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten di daerah itu agar dapat menurunkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang diluar zonasi yang telah ditentukan, " katanya.
Sedangkan bagi partai politik atau calon legislatif yang memasang alat peraga kampanye diluar zonasi yang telah ditentukan sesuai PKPU tersebut maka dianggap telah melakukan pelanggaran Pemilu 2014.
Sesuai dengan PKPU tersebut, kewenangan untuk melakukan penertiban bagi mereka yang melanggar adalah pemkab setempat melalui petugas penegak peraturan daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada.(04)