• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 Februari 2018

987 kali dibaca

KPU Pessel melakukan pemeriksaan berkas 497 calon anggota PPK yang terdaftar

Painan,  Sebanyak 497 peserta telah terdaftar sebagai calon Anggota PPK di KPU Pessel. Terkait hal itu, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, Senin (5/2) menyampaikan ucapan terima kasih atas tingginya atensi masyarakat untuk bergabung menjadi penyelenggara Pemilu 2019.  Selanjutnya, peserta yang terdaftar akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh panitia, untuk ditetapkan sebagai peserta seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 10 Februari 2018.

Dijelaskan, materi seleksi tertulis adalah pengetahuan kepemiluan yang meliputi tugas, wewenang dan kewajiban PPK, pencalonan DPD, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara serta pengetahuan kewilayahan.

Kemudian soal tertulis itu terdiri atas 50 pertanyaan. Dimana,setiap jawaban yang benar dinilai 2. Sedangkan jawaban yang salah nilainya 0. 6. Peserta peraih nilai tertinggi dari setiap kecamatan akan dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara.

Dikatakan, pembentukan anggota PPK tersebut merupakan salah satu tahapan Pemilu tahun 2019 mendatang. Disamping itu, pihaknya juga melakukan beberapa tahapan Pemilu 2019 lainnya seperti  verifikasi Parpol peserta Pemilu, penataan daerah pemilihan anggota DPRD 2019-2024 dan lainnya.

Khusus pembentukan anggota PPK dan PPS dilakukan seleksi terbuka  dan tidak ada intervensi dari siapapun. Untuk jumlah anggota PPK sebanyak 45 orang, dengan rincian setiap kecamatan 3 orang.

Sementara jumlah anggota PPS 546 orang' dengan rincian 3 orang per nagari. Lanjutnya,  seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

Dijelaskan, seleksi tertulis dengan jumlah pertanyaan 50 dengan nilai maksimal 100. Seleksi wawancara dengan materi tentang pengetahuan kepemiluan, pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu, kemampuan tata kelola administrasi dan kemampuan komunikasi.

Kemudian penunjukan sekretariat PPK harus dilakukan melalui koordinasi PPK dengan camat terlebih dahulu. Kemudian sekretariat PPK yang berasal dari ASN itu diusulkan oleh PPK melalui KPU kepada bupati. Sedangkan untuk sekretariat PPS ditetapkan melalui SK walinagari. (03)