• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
KPU Pessel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Petugas KPPS Agar Gunakan APD Sesuai Protap

05 Desember 2020

426 kali dibaca

KPU Pessel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Petugas KPPS Agar Gunakan APD Sesuai Protap

Pesisir Selatan--Agar pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku, Komisi Pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), gelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pemungutan suara.

Kegiatan yang digelar Sabtu (5/11)  di Hannah Hotel Painan itu, dibuka oleh Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, dengan dihadiri, Pjs Bupati Pessel, Mardi, Kapolres Pessel dengan diwakili Kabag Ops Kompol Arsyal, serta Dandim 0311 Pessel dengan diwakili Pasi Intel, Lettu, Sukardi.

Hadir dalam kesempatan itu LO dan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut sebagai peserta Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 tersebut.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa memasuki tanggal 6 Desember 2020 semua tahapan masa kampanye telah berakhir.

"Sehingga Kepala tim kampanye ditegaskan agar memberhentikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kampanye. Sebab bila itu dilanggar, maka Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan berlalu," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya komit melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan. 

"Sehingga bila ada yang tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan berlaku, akan kita tindak.  Selain patuh kepada undang-undang, kami di KPU juga menjaga etika agar integritas KPU tetap terjaga," jelasnya.

Pjs Bupati Pessel, Mardi, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang berkompeten yang hadir dalam Rakor tersebut.

"Sebagai Pjs bupati di daerah ini, salah satu tugas saya adalah menjamin pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar di daerah ini," katanya.

Dia juga mengingatkan kepada LO pasangan calon  memasuki sisa-sisa waktu pencoblosan, agar jangan melanggar batasan tahapan waktu kampanye. 

"Sebab bila itu dilanggar, maka Bawaslu akan meniup pluitnya, sebab tahapan kampenye telah berakhir 5 Desember 2020 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa bila ada ASN yang bertindak tidak netral pada Pilkada serentak 2020, pihaknya akan membuka diri kepada Bawaslu untuk menindaknya.

"Ini saya sampaikan agar penegakan hukum bagi yang melanggar benar-benar bisa ditegakkan," tegasnya.

Dia juga menegaskan agar pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 itu nanti tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Dari itu saya tegaskan kepada pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan jajaran supaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab pelaksana Pilkada serentak ini disepakati untuk digelar, karena juga ada jaminan dari pemerintah daerah. Makanya bila ini menjadi klaster baru, akan membuat presenden buruk bagi pemerintah daerah," jelas Mardi lagi.

Dia juga menyarankan agar KPU bisa melakukan Swab terhadap petugas TPS. 

"Ini saya sarankan karena hasil Swab lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan dibanding rapid tes. Selain itu saya juga berharap supaya penerapan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) bagi Kelompok  Petugas Pemungutan Suara  (KPPS) sesuai dengan protap," ingatnya. (05)