Painan, September - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun belum tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) agar dapat melaporkan dirinya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing daerah untuk dimasukan pada DPT.
"Bagi warga yang belum terdaftar di DPS, mereka dapat mengajukan namanya ke KPPS di daerahnya masing-masing agar dimasukan dalam DPT, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan.
Sebelum dimasukan ke DPT, KPU dan jajarannya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan lapangan atau memverifikasi terhadap semua laporan masyarakat tersebut. Hal itu agar tidak terjadi pemilih ganda saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 9 Desember 2015.
Sesuai peraturan, calon pemilih yang mendaftarkan diri ke KPPS tersebut harus diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari (desa) atau kampung ke KPU kabupaten setempat.
Saat ini KPU kabupaten setempat tengah menyosialisasikan DPS hingga tingkat nagari di lima kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten itu. Kegiatan tersebut dilakukan di lima daerah pemilihan.
Ke lima lokasi itu yakni Dapil I meliputi Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang dan Bayang Utara. Di dapil itu sosialisasi dipusatkan di Kecamatan Bayang. Dapil II meliputi, IV Jurai dan Batangkapas yang dilakukan di Batangkapas. Dapil III sosialisasi dipusatkan di Sutera yang meliputi Kecamatan Sutera dan Lengayang.
"Kita meminta PPS yang ada disetiap nagari (desa adat) untuk menyebarluaskan DPS di daerah masing-masing dan mengumumkan di Kantor PPS dan tempat lainnya yang sering dikunjungi masyarakat seperti kedai dan fasilitas lainnya, " katanya.