• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
KPU Pessel Musnahkan 2.572 Surat Suara Rusak dan Berlebih

08 Desember 2020

445 kali dibaca

KPU Pessel Musnahkan 2.572 Surat Suara Rusak dan Berlebih

Pesisir Selatan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pemusnahan terhadap 2.572 surat suara yang rusak dan berlebih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020. 

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (8/13) pukul 20.00 WIB, di halaman depan Kantor KPU Pessel itu, dilakukan oleh anggota Komisioner KPU Pessel, Medo Patria, dari Divisi Program Data dan Informasi, Yon Baiki, dari Divisi Teknis dan Perencanaan.

Hadir dalam kesempatan itu anggota Bawaslu Pessel, Arieski Elfandi, Kapolres Pessel dengan diwakili Kabag Ops, Kompol Arsyal, Kepala Bagian Kesbangpol Sekretariat daerah kabupaten (Sekdakab) Pessel, Hadi Darma, Sekretaris KPU Pessel, Afnel, serta juga dari kalangan wartawan.

"Ada sebanyak 2.572 surat suara rusak dan berlebih yang kita musnahkan malam ini. Dari jumlah itu yang merupakan surat suara
gubernur dan wakil gubernur sebanyak 654 lembar, dan bupati dan wakil bupati sebanyak 1.918 lembar pula," kata Medo Patria.

Dia menjelaskan bahwa melalui pemusnahan surat suara rusak dan berlebih itu, maka kekuatiran akan terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu tidak akan terjadi di daerah itu.

"Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini kita lakukan 1 hari sebelum pencoblosan, dengan maksud agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan ini juga sesuai dengan amanah undang-undang," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu adalah menindaklanjuti ketentuan pasal 82 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang jo Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara.

"Ini kita lakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara. Sebab pencoblosan akan dilakukan besok pagi tanggal 9 Desember 2020, mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB," katanya.

Pemusnahan surat suara itu juga ikut dilakukan  oleh pihak Kepolisian, Bawaslu,  dan Kabag Kesbangpol  Sekdakab Pessel.

"Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu, telah kita tuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani secara bersama," tutupnya. (05)