KPU PESSEL RAKOR DENGAN PARPOL
Painan, Oktober 2012
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) dengan berbagai pengurus Parpol di kabupaten itu.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Toni Marsi di Painan, kemarin mengatakan, tahap verifikasi faktual yang sedang berlangsung saat ini mengharuskan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol 30 persen.
"Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen itu merupakan amanat konstitusi dan mesti dipenuhi. Bagi Parpol yang tidak memenuhi hal itu tidak akan lolos pada verifikasi faktual yang tengah dilakukan, " ujar dia.
Ia mengatakan, Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014, harus memenuhi syarat kepengurusan perempuan 30 persen dari total jumlah pengurus partai. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dengan otomatis Parpol tersebut tidak akan lolos verifikasi yang dilakukan KPU. Kebijakan tersebut, kata ia, berlaku untuk kepengurusan partai pada semua tingkatan mulai tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Parpol.
Keterwakilan 30 persen perempuan itu, menurut ia, tidak bisa ditawar tawar, maka itu kepengurusan Kabupaten harus diisi sesuai dengan ketentuan tersebut. Keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten menjadi bagian dari upaya mengakomodir hak-hak perempuan dalam kepengurusan parpol dan secara umum bagian dari kesetaraan gender.
Dari empat item persyaratan verifikasi, tiga diantaranya dilakukan secara faktual, yakni susunan pengurus Parpol, pemenuhan keterwakilan perempuan, domisili kantor, sementara keanggotaan sekurang kurangnya 1.000, cukup dilakukan verifikasi administrasi.(04)