• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 November 2015

261 kali dibaca

KPU Pessel Tergetkan Pelipatan Surat Suara Tuntas Selama Enam Hari

Painan, November 2015 - Selain telah melakukan penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) ulang pada Sabtu (7/11) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), juga telah malakukan pelipatan surat suara empat pasangan calon bupati/wakil bupati Pessel, serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Kamis (12/11) bahwa pelipatan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Pessel, sudah dilakukan  sejak Senin (4/11) lalu.  

Pelipatan surat suara itu dilakukan seiring dengan telah ditetapkanya DPT ulang pada Sabtu (7/11), dihadapan forum musyawarah pimpinan daerah, dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel tahun 2015 pada Sabtu (8/11)

" Kita berharap pelipatan surat suara yang mulai dilakukan sejak Senin (8/11) di gudang KPU Rawang Painan ini, bisa tuntas selama enam hari. Diantaranya selama tiga hari untuk surat suara pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan selama tiga hari pula untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," harapnya.

Surat suara yang berjumlah sebanyak 310.548 lembar, plus 2,5 persen surat suara tambahan dan 2.000 surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang itu, melibatkan tenaga pelipat sebanyak  oleh 65 orang.

Ditambahkanya bahwa jumlah surat suara yang dilipat itu,  merujuk kepada penetapan DPT ulang yang berdasarkan pada rekomendasi Panwas Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai mana tertuang dalam berita acara.

Dijelaskan, sebagian pemilih yang terdaftar di DPTb-1 dimasukkan ke DPT. Dengan demikian, jumlah pemilih yang terdaftar di DPTb-1 yang sebelumnya 875 pemilih, setelah dikurangi sebanyak 447 pemilih (yang dimasukkan ke DPT sesuai rekomendasi Panwas), DPTb-1 setelah penetapan DPT ulang menjadi 428 pemilih

Penetapan DPT ulang itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 729/KPU/X/2015 tentang Pencermatan Ulang DPT dan Surat Panwas Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 046/Panwaskab-PS/XI/2015 tentang Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih. Tujuanya adalah untuk mengakomodir hak pilih masyarakat yang sudah punya hak pilih di TPS.

Karena sudah dilakukan penetapan, sehingga dia berharap pelipatan surat suara yang dimulai sejak Senin (9/11) itu, juga bisa berlangsung sukses sesuai dengan target waktu enam hari yang ditetapkan.

" Kita berharap pelipatan surat suara yang mulai dilakukan sejak Senin (8/11) di gudang KPU Rawang Painan ini, bisa tuntas selama enam hari. Dengan rincian selama tiga hari untuk surat suara pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan selama tiga hari pula untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," harapnya.

Dengan telah dilakukanya pelipatan surat suara oleh KPU Pessel, maka target pendistribusian ke tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada tanggal 30 November mendataang akan bisa tercapai.

" Sebab KPU Pessel memang mentargetkan pendistribusian surat suara ke tingkat PPK pada tanggal 30 November 2015 itu," tutupnya. (05)