• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Februari 2018

1865 kali dibaca

KPU Pessel tetapkan 45 calon anggota PPK Pemilu 2019

Painan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan secara resmi mengumumkan penetapan sebanyak 45 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019. Dimana, masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, Kamis (15/02) di Painan menjelaskan, pengumuman peentapan calon anggota PPK Pemilu 2019 itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, setelah melalui Seleksi Wawancara.

Dikatakan, sebelumnya peserta mengikuti seleksi tertulis tentang pengetahuan kepemiluan yang meliputi tugas, wewenang dan kewajiban PPK, pencalonan DPD, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara serta pengetahuan kewilayahan.

Kemudian soal tertulis itu terdiri atas 50 pertanyaan. Dimana, setiap jawaban yang benar dinilai 2. Sedangkan jawaban yang salah nilainya 0.6. Peserta peraih nilai tertinggi dari setiap kecamatan dipanggil mengikuti seleksi wawancara.

Dikatakan, pembentukan anggota PPK tersebut merupakan salah satu tahapan Pemilu tahun 2019 mendatang. Disamping itu, pihaknya juga melakukan beberapa tahapan Pemilu 2019 lainnya seperti verifikasi Parpol peserta Pemilu, penataan daerah pemilihan anggota DPRD 2019-2024 dan lainnya.

Khusus pembentukan anggota PPK dilakukan seleksi terbuka  dan tidak ada intervensi dari siapapun. Untuk jumlah anggota PPK sebanyak 45 orang, dengan rincian setiap kecamatan 3 orang, ungkapnya. (03)