• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 November 2015

259 kali dibaca

KPU Terus Sosialisasikan Pilkada Kepada Masyarakat

Painan, November 2015 - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, terus melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat di daerah itu.

Divisi Sosialisasi KPU Pesisir Selatan Riswandy di Painan, mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi jadwal program dan tahapan pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam pemilihan serta meningkatkan paritisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

 Peserta sosialisasi Pilkada 2015 yakni masyarakat, pelajar atau mahasiswa dan tokoh masyarakat. Namun sosialisasi lebih difokuskan bagi pelajar atau calon pemilih pemula.

"Sasaran dan komponen sosialisasi meliputi, masyarakat, remaja (pemilih pemula), mahasiswa, tokoh masyarakat dan adat serta pemilih dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Tidak saja di pusat kabupaten, namun sosialisasi akan berlangsung di seluruh wilayah kabupaten itu hingga kampung.

Pelaksanaan sosialisasi berdasarkan undang-undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihaan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu Peraturan KPU No 2 tahun 2015 tentang program tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, PKPU No 5 tahun 2015 tentang sosialisasi dan paritisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, PKPU No 10 tahun 2015 tentang tatacara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Gubernur serta Bupati dan wakil bupati.

Ia berharap, dari berbagai upaya yang dilakukan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2015 guna meminimalisir angka golongan putih (golput) atau angka pemilih yang tidak memberikan hak suaranya dalam pemilihan 9 Desember 2015.

Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih tidak lepas dari masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi hak suara secara demokratis.

Terkait teknis pemberian suara pada Pilkada 2015 dilakukan dengan cara mencablos, dan berlangsung satu putaran. Artinya, bagi pasangan calon yang meraih suara terbanyak maka merekalah yang ditetapkan sebagai pemenang. (04)